Masalah kejahatan telah ada sejak awal peradaban manusia dan terus berlanjut hingga saat ini. Kejahatan terjadi di masyarakat berkembang di Asia dan Afrika, serta di masyarakat modern seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat. Tren kejahatan ini menunjukkan bahwa setiap masyarakat rentan terhadap masalah kejahatan. Demikian pula, dalam upaya pencegahan kejahatan, berbagai teori telah dikembangkan mengenai faktor-faktor penyebab kejahatan, termasuk teori-teori dari kriminologi klasik, kriminologi positif, dan kriminologi kritis, yang kemudian melahirkan teori-teori kriminologi dengan paradigma seperti biologi kriminal, sosiologi kriminal, dan kriminologi kritis. Perkembangan terkini dalam upaya pencegahan kejahatan telah menggabungkan berbagai teori ini dan juga telah memanfaatkan inisiatif non-kriminal untuk mengatasi berbagai masalah yang disebabkan oleh faktor-faktor kriminogenik terkait. Buku ini mengkaji upaya pencegahan kejahatan kriminal dan non-kriminal yang dilaksanakan melalui pemolisian masyarakat. Buku ini, selain membahas isu-isu dalam pencegahan kejahatan, juga mengkaji kebijakan peradilan pidana untuk pencegahan kejahatan terkait penerapan hukum pidana dalam pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh kepolisian dengan dukungan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.